Urus Sertifikat CDAKB

0 0 15
Rp7,000,000
2 hari lalu
0812-1718-0858
Bagikan: 

Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) merupakan izin yang wajib dimiliki oleh produsen maupun distributor alkes sebelum izin edar diproses ke Kemenkes. Sesuai dengan surat edaran Kemenkes bahwa perbulan Juli tahun 2024, setiap pelaku usaha alkes wajib memiliki sertifikat CDAKB. Dapatkan informasi lengkap tentang proses sertifikat CDAKB resmi, tentunya dengan biaya terjangkau.

Kami siap membantu proses perizinan Alkes untuk produk Anda, supaya bisa beredar/dijual di seluruh Indonesia. Hubungi segera WA atau telp : 081217180858

Lokasi Produk Graha Iskandarsyah Lt. 10 Jl. Iskandarsyah raya No. 66 C Melawai, kebayoran baru jakarta selatan 12160 Jakarta, Jakarta, Indonesia

Tidak ada komentar yang ditemukan untuk produk ini. Jadilah yang pertama berkomentar!